Kamis, 12 November 2015

Persyaratan, Pendataan, serta Pendistribusian KJP !

PENDIDIKAN | KARTU JAKARTA PINTAR ((KJP)

P3? setelah saya sudah memposting tentang KJP, saya akan terus berbagi informasi tentang KJP, lanjutannya itu P3 : Persyaratan, Pendataan, serta Pendistribusian. banyak yang bertanya, bagaimana syaratnya untuk bisa memiliki KJP? saya coba memberi informasi atau menjawab pertanyaan yang selama ini banya warga kebingungan atau tidak tau mungkin juga tidak mau tau hehe... kepada pembaca,apabila ada adik,kakak,keluarga,teman,kerabat dekat atau sanak saudara. berhak atau ingin untuk memiliki kjp namun tidak mendapatkannya karena kebingungan dengan syaratnya, berikut saya lansir kembali dari website remi kjp.jakarta.go.id :

1. Persyaratan Kartu Jakarta Pintar (KJP)


Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
3. Pendistribusian KJP
  • Pendistribusian  KJP untuk penerima KJP baru dilakukan oleh kantor cabang Bank DKI secara kolektif ke masing-masing sekola hmelalui koordinasi dengan Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah wajib mengumpulkan siswa atau wali siswa penerima KJP pada tanggal yang disepakati dengan kantorcabang Bank DKI.
  • Penyerahan KJP, buku tabungan, beserta pin ATM yang tersegel diserahkan langsung oleh petugas Bank DKI kesiswa atau wali siswa dengan didampingi oleh pihak sekolah.
  • Pin ATM harus dihafal dan tidak diberitahukan kepada orang lain.
  • KJP dan buku tabungan harus disimpan dengan baik dan menjadi tanggung jawab siswa atau wali siswa penerima KJP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar